ARTICLE AD BOX
"Sosialisasi tata cara penerbitan ijazah digital digelar di SD Negeri 5 Subagan, Kecamatan Karangasem, Rabu (28 Mei 2025)," jelas Kasek SDN 4 Subagan Ni Wayan Sri Widiantari di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Selasa (27/5).
SD Negeri 4 Subagan, kata Sri Widiantari, tuntas melaksanakan ujian sekolah melibatkan 52 siswa. Proses ujian tanpa kendala dan tidak ada ujian susulan.
Di bagian lain, Kasek SDN 4 Padangkerta, Kecamatan Karangasem I Wayan Sarja juga telah tuntas menggelar ujian sekolah melibatkan 65 siswa. Tinggal tunggu proses ijazah digital. Kasek SDN 1 Selat Ni Nengah Arniti, mengaku telah mendapatkan sosialisasi tentang ijazah digital atau e-ijazah secara umum akhir April, dan secara khusus di Kecamatan Selat 10 Mei.
"Nanti kembali memantangkan sosialisasi di Gugus 2 Kecamatan Selat, Jumat (30 Mei 2025), dihadiri seluruh guru kelas VI, operator sekolah dan kepala sekolah," katanya.
Sedangkan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 58 tahun 2024, tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pentingnya ada e-ijazah, untuk mencegah terjadinya pemalsuan ijazah.
Terlebih lagi nantinya sebelum pihak sekolah mencetak ijazah sendiri, terlebih dahulu data siswa diverifikasi di dapodik pusat, setelah tuntas verifikasi, data dikirim pusat diterima semua sekolah. Nantinya penerbitan ijazah itu berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Pemberlakuan ijazah digital, menjadi bagian dari transformasi digital dalam pendidikan di mana sekolah dapat mencetak sendiri, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi ijazah.
Kabid SD Disdikpora Karangasem I Gusti Bagus Jaya Arsana mengatakan, beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pihak sekolah cetak ijazah sendiri. Antara lain, pastikan nomenklatur atau nama sekolah dengan nama yang tercantum di izin operasional. Pastikan pula seluruh data siswa tingkat akhir sudah terdaftar dan dinyatakan valid di dashboard ijazah. Perbaharui data yang tidak sesuai melalui aplikasi untuk persiapan data awal calon penerima ijazah.
Bagus Jaya menambahkan, di dalam ijazah yang termuat: nomor Ijazah nasional, nama satuan pendidikan, nomor pokok sekolah nasional, nama lengkap pemilik ijazah, tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah, nomor induk siswa nasional, pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus, nomor keputusan penetapan kelulusan, tanggal, bulan, dan tahun kelulusan, foto pemilik ijazah, tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah dan nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
"Ijazah digital ini memuat transkrip nilai, nomor induk siswa nasional, nomor ijazah nasional, disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan, tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi," jelas Bagus Jaya.
Dengan ijazah ini nanti tidak ada istilah ijazah hilang. Karena file tersimpan, karena telah menjadi dokumen elektronik. Mengenai biaya cetak ijazah digital, telah dianggarkan melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).7k16