Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus ABG Ditelanjangi Gara-gara Curi Tabung Gas

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Kejahatan itu terjadi diinisiasi oleh pasangan suami istri GDN dan KEP. Mereka semua dijerat pasal berlapis. 

Enam orang tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali sejak 23 Maret yang lalu. Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial MPRW tidak ditahan karena masih di bawah umur. Penanganan perkaranya ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali sesuai dengan peradilan anak. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, pada Rabu (7/5) mengatakan para tersangka melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak di bawah umur. Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 Tahun. 

Selain itu Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama empat tahun. Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama tiga Tahun

AKBP Agus menjelaskan kasus ini berawal para pelaku mencurigai tiga orang korban masing-masing berinisial AMS, 15, KMG, 17, dan ERM, 17 melakukan pencurian gas di seputaran Jalan Diponegoro, Denpasar Barat. Ketiga korban dicegat lalu dipukul, ditendang, diinjak, bahkan ditembak airsofgun. Sadisnya lagi keenam tersangka yang sudah dewasa  memaksa para korban anak di bawah umur itu telanjang lalu disuruh melakukan hal tak senonoh lainnya.

Kejahatan itu jadi viral di media sosial akibat ulah dari tersangka KEP. Dia merekam video pakai HP miliknya, lalu dikirim ke grup WhatsApp Hidup Sehat. Di grup itu salah satu anggotanya adalah tersangka MPRW. Oleh tersangka MPRW meneruskan video tersebut ke grup WA teman kelasnya di sekolah. Video penyiksaan itupun akhirnya viral ke berbagai kanal media sosial.7 
Read Entire Article