Tertipu Modus Investasi, Rugi Rp 4,6 Miliar

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
Perempuan asal Gianyar, IAGSPA alias GA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, korban NLKY mengalami kerugian Rp 4,6 miliar lebih. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/44/X/2024/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tertanggal 25 Oktober 2024. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami penipuan sejak akhir 2021 hingga pertengahan 2023. 

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria Permana bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan, kejadian ini berawal pada 3 Januari 2022, tersangka IAGSPA memesan sembako kepada korban. Total penyerahan barang secara terperinci sebesar Rp 1.719.064.300. Barang yang sudah dibayar lunas Rp 501.184.500 dan bon Rp 1.217.879.300.

Kemudian korban diyakinkan dan diiming-imingi keuntungan besar untuk ikut investasi travel. Secara bertahap dengan serangkaian kebohongan, korban asal Klungkung ini diyakinkan untuk memberikan modal kepada tersangka IAGSPA. Korban berikan modal sejak 25 Desember 2021. Total serahkan uang secara transfer dan setor tunai Rp 3.566.436.500. Penyerahan uang tunai secara langsung maupun melalui saksi IARNW sebesar Rp 1.022.956.200. Korban juga disarankan meminjam uang yang kemudian diserahkan kepada tersangka. Karena tersangka tidak dapat membayar pinjaman tersebut, korban akhirnya membayar sendiri dengan total Rp 2.169.100.000. 

Setiap pembayaran selalu dikonfirmasi ke tersangka. Tersangka memanipulasi dengan mengembalikan sebagian uang kepada korban untuk meyakinkan bahwa bisnis travel berjalan. Pelaku menyerahkan dana Rp 3.289.492.000 yang disebut sebagai uang fee atau keuntungan. Korban baru mengetahui telah mengalami penipuan pada tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu, tersangka datang ke rumah korban dan menyampaikan uang bisnis travel dan sembako milik korban habis digunakan untuk keperluan pribadi. Total kerugian korban Rp 4.695.424.800. 

Anggota kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti yakni sejumlah buku tabungan, rekening koran, handphone, nota transaksi, tangkapan layar percakapan, serta puluhan barang mewah seperti tas branded, pakaian bermerek, hingga perabotan rumah tangga. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang dari kasus tersebut. “Penetapan tersangka bulan Desember lalu dan ditahan Senin 5 Mei 2025,” ujar AKP Agus Widiono. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP. 7 wan
Read Entire Article