SMAN 1 Dawan Mewilayahi Karangasem

1 week ago 6
ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
SMAN 1 Dawan, Kecamatan Dawan, Klungkung tak hanya mewilayahi siswa dari Klungkung, juga membuka jalur zonasi bagi calon siswa dari Karangasem, khususnya Kecamatan Manggis dan Sidemen. Syarat utama jalur ini adalah kartu keluarga (KK) yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Kasek SMAN 1 Dawan, I Ketut Langkir, mengatakan membuka 10 rombongan belajar (rombel) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dengan daya tampung total 360 siswa. Setiap rombel diisi 36 siswa.

Langkir menjelaskan, seleksi jalur zonasi berdasarkan peringkat nilai rapor. “Belum tentu yang rumahnya paling dekat dengan sekolah akan diterima. Di jalur zonasi pun tetap diranking berdasarkan nilai rapor,” tegasnya, Minggu (25/5). Ada pun wilayah zonasi SMAN 1 Dawan meliputi Kecamatan Dawan, Kecamatan Banjarangkan serta Kecamatan Manggis dan Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem. Di luar wilayah itu, calon siswa tidak bisa mendaftar lewat jalur zonasi, melainkan melalui jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi.

Langkir menegaskan, calon siswa wajib melampirkan KK yang telah terbit minimal setahun sebelum pendaftaran. “Kalau KK-nya baru, misalnya dicetak sebulan lalu, tetap kami periksa. Asalkan siswa tersebut memang sudah lama tercantum di KK dan perubahan hanya karena ada penambahan/pengurangan anggota keluarga untuk penambahan seperti adiknya yang baru lahir,” terangnya. Sesuai juknis berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada SMA dilakukan melalui 4 jalur. 

Keempatnya yakni jalur domisili bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan, kuota 30% dari daya tampung. Kuota 30% termasuk kuota bagi jalur sekolah dengan perjanjian. Jalur sekolah dengan perjanjian diperuntukkan bagi calon siswa dari banjar adat atau desa adat yang memiliki perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik banjar adat/desa adat untuk kepentingan sekolah. Jalur afirmasi bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas, kuota 30% dari daya tampung satuan pendidikan. Rinciannya, kuota 25% bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan 5% untuk jalur inklusi diperuntukkan bagi calon siswa penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi.

Jalur prestasi bagi calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik, kuota 35% dari daya tampung. Jalur prestasi akademik terdiri dari jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10%. Ditentukan berdasarkan peringkat akumulasi nilai rapor, terdiri dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Jalur prestasi akademik dengan kuota 10%, berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Jalur prestasi non akademik terdiri dari jalur prestasi olahraga kuota 5%, jalur prestasi seni, budaya, bahasa dan/atau bidang non akademik non-Bali lainnya dengan kuota 5%. Jalur prestasi seni budaya Bali kuota 3%, jalur kepemimpinan dengan kuota 2%. Jalur mutasi bagi calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kuota jalur mutasi 3% dari daya tampung satuan pendidikan, jalur anak guru 2% dari daya tampung satuan pendidikan. 7 wan
Read Entire Article