Residivis Nyuri Pakaian Dalam

1 day ago 5
ARTICLE AD BOX
Lelaki asal Sumatera Barat ini ditangkap petugas beberapa saat setelah mencuri pakaian dalam berupa dua buah celana dalam perempuan dan dua buah tank top di sebuah rumah di Jalan Palapa XI Gang Kasanemo, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. 

Pelaku ini ternyata merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya dia pernah berurusan dengan polisi karena mencuri pakaian dalam perempuan. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena masalah ekonomi. Anehnya, barang incarannya adalah pakaian dalam perempuan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga dikonfirmasi, pada Jumat (30/5) mengungkapkan pakaian dalam yang dicuri pelaku adalah milik seorang perempuan berinisial SN, 53. Empat lembar pakaian dalam itu dicuri pelaku di jemuran di depan teras rumah. Pada saat beraksi pelaku dipergoki warga sekitar dan dilaporkan kepada korban. 

"Menerima laporan dari tetangganya itu korban keluar dari dalam kamar untuk mengecek kebenarannya. Ternyata benar, dua buah celana dan dua buah tank top miliknya hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 200.000. Kejadian itu langsung dilaporokan korban ke Polsek Denpasar Selatan,” terang AKP Apriyoga.

Menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Nur Habib Auliya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, pelaku mengarah kepada RO yang akhirnya ditangkap di sekitar lokasi. 

Kepada aparat, pelaku mengakui perbuatannya mencuri pakaian dalam sesuai dengan laporan korban.  "Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku dijerat pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan tiga bulan," pungkasnya. 7 cr80
Read Entire Article