Residivis Narkoba Pasrah Dituntut 6 Tahun

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Lelaki asal Medan, Sumatera Utara itu padahal baru bebas pada Oktober 2022 lalu. Kala itu ia dihukum terkait perkara yang sama dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menjatuhkan pidana sebesar Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama 6 bulan,” tegas JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim mengungkapakan Saddam ditangkap polisi pada Senin (27/1) di Jalan Uluwatu II, Lingkungan Tegal, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Badung. Saat itu, Saddam membeli ganja dari seseorang bernama Anton. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 950.000. Setelah transfer, Saddam menuju Jalan Mataram, Kuta, Badung untuk mengambil ganjanya. 

“Dalam perjalanan pulang ke tempat kos usai ambil ganja di Jalan Uluwatu II Saddam diberhentikan polisi,” ungkapnya.7 t

Read Entire Article