ARTICLE AD BOX
Ia kembali mengulangi kesalahan lamanya menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu setelah dirayu oleh bandar.
Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Meminta, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 Tahun dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti 3 Bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas JPU.
Dijelaskan dalam sidang, terdakwa ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/1) malam. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas dari Polres Badung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus lakban hitam berisi kertas tisu, di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan tiga plastik klip bening lain berisi sabu di atas kasur.
“Total hsabu-shabu yang diamankan berjumlah empat klip dengan berat keseluruhan 2,27 gram brutto atau 1,59 gram netto,” sebut JPU.7 t