ARTICLE AD BOX
Sebelumnya keduanya hanya wajib lapor saja. Kedua mahasiswi tersebut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Jaksa kini tengah menyusun berkas dakwaan agar perkara ini segera disidangkan
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan dua orang mahasiswi itu masing-masing bernama Ni Luh NK,21, asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, dan Komang AC,19, asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kedua terdakwa tersebut ditahan jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng pada, Senin (19/5) lalu. “Ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 7 Juni 2025,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (25/5).
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tengah menyusun surat dakwaan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dewa Baskara menyampaikan, kedua mahasiswi tersebut memanfaatkan media sosial Instagram untuk mempromosikan laman judol. Kedua akun mahasiswi itu memiliki pengikut yang cukup banyak hingga ratusan ribu. “Kedua terdakwa berstatus mahasiswa. Mereka mempromosikan link judol slot di Instagram miliknya,” lanjut dia.
Ni Luh NK mempromosikan situs judol dengan imbalan Rp 2 juta per minggu. Pekerjaan ini dilakukan oleh NK setelah mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot. Ia diminta untuk membuat Instagram Story, yang menyertakan situs tersebut, sebanyak dua kali dalam sehari. Selain itu Nia juga diminta untuk menyertakan kalimat ajakan agar followersnya yang mencapai 116.000 orang itu mau membuka situs tersebut. Tergiur dengan imbalan yang diberikan, Nia pun menyetujui dan mempromosikan link judol itu. Pekerjaannya ini pun diketahui aparat kepolisian. Ia ditangkap pada 28 Juli 2024.
Sementara tersangka Komang AC mempromosikan link judol dengan dikontrak selama satu bulan, terhitung sejak 23 Agustus 2024 hingga 23 September 2024. Ia mempromosikan link judol melalui Instagram story, dengan imbalan Rp 500 ribu. Kedua mahasiswi itu disangkakan dengan Pasal 43 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. 7 mzk