ARTICLE AD BOX
Kadek Ari menghembuskan napas terakhirnya setelah berjuang melawan sakit komplikasi parah.
Kabar duka itu dibenarkan Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas, dan Transmigrasi (Kabid P3T) pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, Putu Agus Arimbawa. Ia menyatakan bahwa PMI yang sebelumnya dikabarkan sakit parah di Jepang itu telah meninggal dunia pada Minggu dinihari waktu setempat. "Katanya meninggal dini hari. Saya terima kabar pagi tadi (kemarin, red)," ujarnya.
Sebelumnya, Agus Arimbawa mengaku ada menerima kabar bahwa Kadek Ari mengalami sakit parah di Jepang pada Rabu (21/5) lalu. Saat itu, pihaknya telah turun mengunjungi keluarga Kadek Ari termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait. "Begitu ada kabar beberapa waktu lalu, kita sudah langsung turun," ucapnya.
Agus Arimbawa menjelaskan, Kadek Ari ini awalnya berangkat menjadi PMI ke Jepang secara legal pada tahun 2022 dengan visa technical untern training atau magang untuk kontrak kerja resmi selama 3 tahun. Namun baru berjalan 1,5 tahun, Kadek Ari memutuskan kabur dari tempat kerjanya dan lebih memilih menjadi pekerja unprosedural (ilegal). Sayangnya, setelah menjadi pekerja ilegal, kesehatan Kadek Ari menurun drastis. Ia mengalami sakit asam lambung yang berkomplikasi sehingga kondisinya terus memburuk. Kadek Ari yang dikabarkan tinggal bersama salah satu saudaranya di Ibaraki, Jepang ini sempat diajak memeriksakan diri ke rumah sakit.
Namun kesulitan biaya menjadi kendala besar karena statusnya yang ilegal. "Karena biaya mahal dan tidak ada yang menanggung, kemungkinan hanya dirawat semampunya saja. Sebelumnya dari keluarga juga sempat menyatakan ingin memulangkan yang bersangkutan secara mandiri, tetapi takdir sudah berkata lain," ujar Agus Arimbawa yang sebelumnya mengaku juga telah berkoordinasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali. Terkait kabar meninggalnya Kadek Ari itu juga dipastikan akan segera dikoordinasikan dengan pihak BP3MI ataupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengenai proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Mengingat yang bersangkutan berstatus ilegal, Agus Arimbawa pun memperkirakan proses pemulangan jenazah akan sedikit lebih lama.
"Seperti yang sudah-sudah, kalau unprosedural, pasti nanti ada proses investigasi dan lain-lain. Nanti akan bisa dipulangkan setelah dari Negara Jepang menyerahkan ke KBRI," ucap Agus Arimbawa. Setelah proses penyerahan nanti, Agus Arimbawa mengatakan dari KBRI dipastikan akan berkoordinasi dengan keluarga terkait biaya pemulangan jenazah. Setelah semua selesai, barulah jenazah bisa diberangkatkan ke Indonesia.
"Saat ini dari keluarga dan teman-temanya di Jepang katanya juga sedang berusaha melakukan penggalangan dana untuk pemulangan jenazah. Mudah-mudahan bisa lancar. Tapi pasti tetap harus menunggu karena terbentur statusnya itu (unprosedural)," ucap Agus Arimbawa. 7 ode