Orang Tua Atlet Gerudug KONI Bali

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali menggelar rapat dengan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali terkait batasan usia atlet yang akan bertanding di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali mendatang. 

Dalam rapat yang digelar di Kantor KONI Bali, Jalan Melati, Denpasar pada Jumat (16/5) siang itu, tidak membuahkan hasil dan penetapan usia masih menggunakan SK Technical Handbook (SK THB) yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Alhasil, belasan orang tua atlet yang keberatan dengan keputusan itu pun menggeruduk pimpinan tertinggi organisasi itu.

Dalam rapat yang digelar pada Jumat pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Ketua KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan, Kepala Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) Agung Bagus Tri Candra Arka dan jajaran pengurus KONI lainnya. Selain itu, ada juga perwakilan pengurus KONI Kabupaten/Kota serta Ketua Pengprov PBSI, Wayan Winurjaya dan perwakilan Pengkab/Pengkot PBSI. 

Rapat tersebut sejatinya membahas terkait batasan usia atlet di Porprov Bali pada September mendatang. Yang mana, sesuai SK Technical Handbook (SK THB) yang ditetapkan 17 April lalu, usia atlet yang akan berlaga di event dua tahunan Provinsi Bali itu 18 Tahun atau kelahiran tahun 2007.

Belakangan, batasan usia yang digunakan oleh Pengprov PBSI untuk masuk dalam SK THB KONI Bali itu dipersoalkan oleh puluhan orang tua atlet yang berasal dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. Persoalan ini dipicu setelah keluarnya SK THB Pra PON Nusa Tenggara Barat - Nusa Tenggara Timur oleh Pengurus Besar (PB) PBSI pada 17 April. 

Dalam SK THB PB PBSI itu, batasan usia atlet yang berlaga pada multi event nasional itu yakni 23 tahun. Maka, keluarnya SK dari pusat itu seharusnya menjadi perhatian oleh Pengprov PBSI Bali untuk merevisi batasan usia di Porprov Bali September mendatang. 

Namun, PBSI Bali tidak merevisinya dan menggunakan SK THB yang sudah diedarkan oleh KONI Bali sebagai acuan pada event dua tahunan Provinsi Bali itu. PBSI Bali berdalih kalau keputusan itu mengacu pada event sebelumnya, yakni PON Aceh dan Sumatera Utara dan sudah disepakati oleh mayoritas Pengkab/Pengkot PBSI.

Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka tidak memungkiri kalau rapat yang berlangsung selama tiga jam lebih itu berakhir deadlock alias buntu. Karena, PBSI Bali tetap berdalih enggan merevisi batasan usia sesuai dengan SK THB yang sudah diedarkan per 17 April lalu. Bahkan, Ketua Pengprov PBSI mengaku kalau turunnya SK THB Pra Pon 2028 oleh PB PBSI itu baru diterima pihaknya 25 April alias terlambat. 

Sehingga, menggunakan aturan dan ketentuan multi event sebelumnya, PON Aceh dan Sumut. "Memang sangat disayangkan kondisi ini. Kita sudah mencari jalan tengah untuk mengakomodir permintaan atau tuntutan orang tua atlet. Tapi, semuanya ditolak oleh PBSI Bali. Ya, dalihnya semua mayoritas Pengkab/pengkot sudah sepakat dengan THB yang ada saat ini," imbuhnya di temui usai rapat.

Diutarakan pria yang akrab disapa Gung Cok ini, PBSI Bali sejatinya mendengarkan aspirasi dari puluhan orang tua atlet ini, karena muara dari Porprov Bali ini adalah PON NTB - NTT 2028. Maka, kalau sudah ada SK dari PB PBSI yang menetapkan batasan usia 23 tahun, seharusnya mengikuti aturan yang ada dan diterapkan di daerah. Sayangnya, semua itu tidak digubris dan tetap mengacu pada ketentuan yang ada. 

Dia beharap, PBSI Bali tidak egois dan memikirkan atlet - atlet yang ada saat ini, karena semuanya bertujuan untuk membela serta mengharumkan Bali pada berbagai event ke depannya. "Aturan dari PB PBSI harusnya diikuti oleh semua daerah, termasuk Bali. Tapi, di Bali ini justru aturan itu harus di voting dulu. Ini sangat di sayangkan," ucap pria yang juga anggota DPRD Bali dari fraksi Golkar ini.

Di lokasi yang sama, Ketua Pengprov PBSI Bali, Wayan Winurjaya membeberkan kalau organisasi ini memiliki pengurus di 9 Kabupaten/Kota. Dari total itu, 7 pengurus menyepakati usia 18 tahun atau kelahiran 2007. Hanya Kabupaten Badung yang menginginkan atlet kelahiran tahun 2005 dan ada satu Kabupaten yang abstain. Maka, dengan keputusan bersama dan mayoritas itu, batasan usia tetap 18 tahun sesuai SK THB yang dikeluarkan KONI Bali. 

Disinggung terkait keluarnya SK THB PB PBSI, Winurjaya mengaku kalau itu terlambat dan baru masuk 25 April. "Apa yang diterbitkan oleh PB PBSI terlambat hadir. Kami tetap menggunakan sesuai SK THB KONI Bali. Ini keputusan dari semua Pengkab dan mereka tidak menginginkan perubahan," ujarnya yang disambut protes dari orang tua.

Salah satu perwakilan dari orang tua atlet, Gede Priantara mengaku kecewa berat dengan Pengprov PBSI Bali. Dia pun menyayangkan PBSI Bali tidak mengikuti aturan dari atas yakni PB PBSI. Karena, salah satu anaknya yang kini tengah berlatih dan diproyeksi masuk kontingen Badung pada Porprov Bali nanti terancam tidak main. Padahal, sudah mempersiapkan diri sejak dua tahun silam, bahkan sudah mewakili Bali di PON Aceh dan Sumut tahun 2024 lalu. 7 dar
Read Entire Article