Nyepi Tahun Ini, Aliran Listrik Tetap Hidup di Nusa Penida

3 weeks ago 6
ARTICLE AD BOX
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Pesangkepan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida yang dilaksanakan di Aula SMAN 1 Nusa Penida pada, Kamis (20/3) lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bendesa Adat se-Kecamatan Nusa Penida, Prajuru MDA Kecamatan Nusa Penida, Forum Perbekel Kecamatan Nusa Penida, serta Forkopimcam Kecamatan Nusa Penida. Seperti diketahui saat Nyepi di Nusa Penida selama ini aliran listrik PLN selalu dipadamkan.

Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kusuma, mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah pada saat Hari Raya Nyepi tahun ini masyarakat diperkenankan untuk memanfaatkan listrik untuk keperluan tertentu dalam lingkup yang terbatas. "Tiyang juga sudah berkirim surat ke PLN agar listrik tetap menyala nanti pada saat Nyepi di Nusa Penida," ujarnya, Sabtu (22/3).

Sehubungan dengan hal tersebut, Yoga Kusuma berharap agar listrik di Kecamatan Nusa Penida tetap menyala seperti biasa pada Hari Raya Nyepi tanggal 29 Maret 2025 dengan mengoptimalkan upaya-upaya pengurangan tingkat kebisingan mesin pembangkit, sehingga pelaksanaan Catur Brata Penyepian dapat berjalan dengan baik. "Pengawasan akan dilakukan oleh Desa Adat, Desa Dinas, dan tokoh masyarakat setempat," ujarnya.

Camat Yoga Kusuma mengungkapkan sejumlah poin hasil Pesangkepan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida menyepakati beberapa hal, yakni saat Nyepi tahun ini listrik PLN hidup terbatas untuk keperluan suplai daya mesin pendingin, mesin air, alat-alat kesehatan atau medis, dan penerangan untuk warga/krama yang sakit, upacara yadnya (untuk penerangan yang penting-penting saja). Selain itu tidak diizinkan.

Selanjutnya khusus untuk menghidupkan lampu pada saat hari raya Nyepi, yaitu penerangan untuk warga/krama yang sakit, krama Desa Adat yang mempunyai bayi, Upacara Yadnya (untuk penerangan yang penting-penting saja) harus mendapatkan surat rekomendasi dari Bandesa Adat di wilayah Desa Adatnya masing-masing.

“Bandesa Adat wajib mensosialisasikan poin 1 (satu) ke krama Desa Adat, krama Tamiu, dan Tamiu di Desa Adat masing-masing agar pelaksanaan Berata Penyepian dapat terlaksana dengan tertib, dan untuk lebih efektifnya dalam pelaksanaannya, Desa Adat disarankan membuat pararem tentang hal ini,” beber Camat Yoga Kusuma menjelaskan hasil pesangkepan. Di samping mensosialisasikan poin 1 (satu), Prajuru Desa Adat wajib melakukan sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan Brata Penyepian kepada krama Tamiu dan Tamiu di Desa Adat masing-masing.

Prajuru Desa Adat agar melakukan koordinasi dengan Kepala Desa yang berada di wilayah Desa Dinas masing-masing. Prajuru Desa Adat juga agar tetap menjaga kondusifitas Desa Adatnya masing-masing dan selalu berkoordinasi dengan Desa Adat yang lain jika ada sesuatu yang dianggap mengganggu pelaksanaan Berata Penyepian, dan perlakukan sesuai pararem yang berlaku jika ada krama Desa Adat, krama Tamiu, dan Tamiu melakukan pelanggaran dan jangan menunjukkan sikap diskriminatif.

Sedangkan terhadap lampu penerangan jalan camat agar memerintahkan kepada UPT Perhubungan untuk melakukan pemadaman selama 24 jam dari tanggal 29 Maret 2025 pukul 06.00 Wita sampai 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita. “Penggunaan angkutan kendaraan bermotor/mobil dan speed boat masih diperkenankan saat hari raya Nyepi untuk keperluan darurat kemanusiaan orang sakit parah menuju rumah sakit tertentu dengan didampingi Pacalang Desa Adat, atas kalau memungkinkan sertakan surat rekomendasi. 7 wan
Read Entire Article