Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dicopot, Panglima TNI Terbitkan SK Baru

13 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, yang membatalkan sebagian isi SK sebelumnya yakni Kep/554/IV/2025. Dengan demikian, Letjen Kunto tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu,” ujar Kristomei.

Selain Letjen Kunto, enam perwira tinggi lainnya juga batal dimutasi. Mereka adalah Laksda TNI Hersan (tetap sebagai Pangkoarmada III), Laksda TNI H. Krisno Utomo (Pangkolinlamil), Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kepala Staf Kogabwilhan II), Laksma TNI Phundi Rusbandi (Wakil Askomlek KSAL), Laksma TNI Benny Febri (Kadiskomlekal), dan Laksma TNI Maulana (Staf Khusus KSAL).

Menurut Kristomei, penundaan mutasi ini murni karena pertimbangan internal TNI dan dinamika kebutuhan organisasi. Proses mutasi dan rotasi, katanya, mengacu pada sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang telah disusun untuk jangka waktu tiga bulan ke depan.

“Mutasi juga mempertimbangkan mereka yang akan pensiun atau yang masih memiliki tugas-tugas penting yang belum selesai, dihadapkan pada perkembangan situasi saat ini,” tegas Kristomei.

Ia pun membantah keras bahwa pembatalan mutasi ini berkaitan dengan tekanan eksternal atau sikap politik dari pihak manapun, termasuk mantan Wapres Try Sutrisno.

“Tidak ada kaitan dengan hal lain,” tegas Kapuspen, menanggapi spekulasi yang berkembang di publik soal pengaruh politik dalam pembatalan rotasi Letjen Kunto.

Sebelumnya, nama Letjen Kunto sempat masuk dalam daftar mutasi Panglima TNI per April 2025. Namun hanya berselang beberapa hari, SK pembatalan pun diterbitkan, menandai revisi besar dalam kebijakan rotasi perwira tinggi TNI. *ant

Read Entire Article