ARTICLE AD BOX
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 10 miliar itu digelar di halaman Kejari Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 3, Dauh Puri, Denpasar Barat. Perkara-perkara yang telah diputus itu terdiri dari 246 tindak pidana narkotika, 35 perkara Orang dan Harta Benda (OHD), serta 47 perkara Kejahatan Terhadap Badan (KTB).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu seberat 5.395,48 gram, ekstasi 16.368,00 gram, ganja 25.133,91 gram, cairan narkotika 86 liter, serta tembakau sintetis 777,30 gram. Selain narkotika, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan meliputi berbagai merk obat-obatan, handphone, alat elektronik, senjata tajam, dan beberapa liter bahan bakar jenis solar.
Berbagai jenis barang bukti itu narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Sementara barang bukti lainnya seperti obat-obatan dan benda mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong. Sementara alat elektronik dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara menyeluruh. “Bahwa eksekusi bukan hanya terhadap badan saja, tetapi dilakukan terhadap barang buktinya juga,” tegasnya ditemui di sela-sela kegiatan pemusnahan kemarin.
Yang menarik perhatian, Kejari Denpasar juga memusnahkan 10 boks SIM card berikut router yang berasal dari perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). “SIM card itu dari tindak pidana ITE semacam scamming, luar biasa jumlahnya. Kita lihat sama-sama, sungguh luar biasa jumlahnya, bahwa sekarang ini tindak pidana itu sangat beragam,” ujar Agus Setiadi.7 t