JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pemalsuan Silsilah Nenek 93 Tahun

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Selama sidang ia hanya duduk diam, menunduk, dengan pandangan kosong dan sesekali melirik anaknya, I Made Dharma,64, yang juga duduk sebagai terdakwa di kursi pojok ruang sidang.

Nenek Reja merupakan salah satu dari 17 terdakwa dalam perkara ini. Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa. Tanggapan itu dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Aline Oktavia Kurnia.

JPU Anom dalam pembacaan tanggapannya membantah seluruh dalil eksepsi, termasuk klaim bahwa perkara ini bersifat prejudicieel geschil atau seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan perdata. Menurut jaksa senior Kejati Bali itu, surat dakwaan yang mereka susun sudah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara pidana.

“Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Isinya telah memuat identitas lengkap para terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian cermat mengenai perbuatan yang didakwakan,” tegas JPU Anom. Ia juga menegaskan surat dakwaan telah diberi nomor dan tanggal, serta ditandatangani oleh jaksa penuntut umum yang berwenang. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari tim kuasa hukum dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.

“Kami minta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan alat bukti dan barang bukti,” ujar Anom. Dalam tanggapannya, JPU juga menyebutkan bahwa perkara ini teregistrasi dalam nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps atas nama I Made Dharma dan kawan-kawan. Usai pembacaan tanggapan jaksa, majelis hakim menyatakan akan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Vinsesius Jala, tetap pada pendiriannya bahwa perkara ini semestinya diselesaikan di jalur perdata sebelum masuk ke ranah pidana. “Kalau seandainya eksepsi tidak dikabulkan, kami tetap akan mengikuti proses persidangan. Kami serahkan keputusan pada majelis hakim. Yang jelas, keluarga yakin para terdakwa tidak bersalah,” tandas Vinsesius. 7 t
Read Entire Article