Jatah 67 CPNS Karangasem Hangus

1 day ago 5
ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, Pemkab Karangasem gagal merekrut 97 tenaga dokter spesialis dan tenaga sanitasi, melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023. Pengukuhan dan pembagian SK CPNS untuk 105 CPNS dilaksanakan di Gedung Mall Pelayanan Publik, Jalan Gajah Mada Amlapura, Rabu (28/5).

Kali ini rekrutmen CPNS tahun 2024, dari 105 pelamar yang dinyatakan lulus, hanya mampu merekrut 9 tenaga dokter umum. Panitia gagal merekrut 12 dokter spesialis melalui jalur CPNS. Sebenarnya tersedia 172 formasi CPNS, terdiri dari 34 formasi tenaga kesehatan dan 138 formasi tenaga teknis.

Sesuai formasi ada 14 formasi dokter spesialis, tetapi pelamarnya hanya di 2 formasi sehingga gagal merekrut 12 dokter spesialis. Keduanya itu untuk formasi di RSUD Karangasem.

Selebihnya 12 dokter spesialis yang dibutuhkan untuk ditempatkan di RS Pratama. Formasi dokter spesialis tanpa pelamar, spesialis anak 2 formasi, anasteri, bedah, fisik dan rehabilitasi, obstetri dan ginekologi, orthopaedi dan traumatologi, patologi klinik, penyakit dalam, pulmonologi dan kedokteran respirasi, radiologi, dan urologi masing-masing sebanyak 1 formasi.  "Ya bagaimana lagi, setelah dibuka formasi belum ada yang melamar, nanti coba lagi," kata Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama.

Padahal, kata Bagus Putra Pertama, fasilitas alat kesehatan telah memadai, rumah dinas tersedia, dan fasilitas penunjang lainnya, tetap juga, pelamar dari luar Karangasem enggan datang.

Bupati Gusti Parwata mengingatkan kepada CPNS yang telah menerima SK Bupati Karangasem agar langsung bertugas. 

CPNS juga agar menjauhi narkoba. "Sebagai CPNS masih percobaan, gunakan waktu ini untuk belajar agar bisa nantinya diangkat sebagai PNS secara penuh," pintanya.

CPNS, katanya, singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, masih status sebagai pegawai negeri yang sedang dalam masa percobaan sebelum resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan kata lain, CPNS adalah langkah awal bagi seseorang yang ingin menjadi PNS di lingkungan pemerintahan.

Untuk dapat diangkat menjadi PNS, CPNS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan, memiliki sertifikat kelulusan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta pencapaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan nilai minimum yang telah ditentukan. Selama masa percobaan CPNS, dilakukan evaluasi kinerja dan kompetensi calon pegawai sebelum diangkat menjadi PNS.7k16
Read Entire Article