Isi Rekening Dikuras Mantan Pacar

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Sial dialami oleh Ni Nyoman Yulianti, 30. Isi rekening miliknya sebanyak Rp 93.500.000 raib. Usut punya usut pelaku pencurian uang puluhan juta itu ternyata I Putu Dodik Restiadi, 30 yang tak lain adalah mantan pacar korban. 

Uang puluhan juta itu berhasil dicuri lelaki asal Desa Songan, Banjar Ulun Danu Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli tersebut dengan mudah setelahsebelumnya mencuri kartu ATM milik korban. PIN dari kartu ATM tersebut diketahuinya pada saat masih pacaran dengan korban. 

Kehilangan uang hampir seratus juta rupiah tersebut diketahui korban pada saat transaksi di salah satu mesin ATM BCA di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (28/4) sore. Atas kejadian tersebut korban buat laporan polisi ke Polsek Denpasar Timur. 

Menerima laporan tersebut Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku pencurian itu mengarah kepada Putu Dodik yang tak lain adalah mantan pacar korban sendiri. 

“Tersangka berhasil kita tangkap di daerah Denpasar Timur dua hari setelah menerima laporan dari korban yakni Rabu (30/4). Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Kompol I Ketut Tomiyasa pencurian uang korban,” ungkap Kapolsek Denpasar Timur, pada Rabu (7/5) sore.

Kepada petugas, tersangka mengaku sebelum menguras isi rekening, dia mencuri kartu ATM milik korban di kos di Jalan Akasia XVI Nomor 2X, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Pada saat mencuri kartu ATM itu korban sedang tidur pulas. 

"Tersangka ini merupakan mantan pacar korban. Sebelumnya dia sudah tahu nomor PIN kartu ATM korban. Uang puluhan juta dari rekening korban itu ditarik sebanyak 48 kali. Setiap penarikan nominalnya Rp 2 juta,” beber Kompol Tomiyasa.

Lebih lanjut mantan Kabag Ops Polresta Denpasar ini mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku uang puluhan juta itu digunakan untuk membayar kontrakan dan belanja kebutuhan sehari-hari. Adapun barang bukti yang disita adalah kartu ATM BCA milik korban dan dokumen rekening koran sebagai bukti transaksi ilegal.

“Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat agar menjaga data perbankan dan tidak membagi PIN kepada siapapun.7 cr80
Read Entire Article