Hari Buruh, Pekerja Bali Terjepit Pekerja Asing Berkedok Wisatawan

5 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Yang namanya wisatawan, ketentuan visa hanya membatasi mereka melakukan kegiatan pelesiran. Tapi, bagaimana jika wisatawan tersebut yang mana memasuki Bali dengan visa turis malah datang untuk bekerja dan berbisnis, bukan berwisata?

Maka pekerja dan pengusaha berkedok wisatawan tersebut melakukan tindakan ilegal. Di samping itu, pekerjaan dan usaha yang mereka geluti juga menyerobot lahan warga lokal seperti bekerja di sektor informal atau sektor lain yang semestinya menjadi lahan warga lokal.

Serikat pekerja, khususnya yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali lantang menyuarakan masalah tenaga kerja asing ilegal ini.

“Tenaga kerja asing sebenarnya sudah dari dulu menjadi sebuah persoalan. Sekali lagi kami meminta kepastian dan ketegasan pemerintah di Bali,” ungkap Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat melakukan aksi di Puspem Badung, Rabu (30/4/2025).

Dewa Rai menilai, masalah tenaga kerja asing ini menjadi berlarut lantaran pemerintah abai. Persoalan ini, kata dia, bisa menjadi masalah besar di masa depan karena pekerja lokal akan kehilangan lahan kerjanya seiring pekerja asing yang semakin marak.

Massa pekerja menilai, tenaga kerja ilegal ini mudah ditemui di sektor pariwisata. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, wisatawan asing berbisnis diam-diam di Bali. Selain jadi pemilik akomodasi dan restoran via praktik nominee, mereka juga disebut-sebut sekaligus menjadi pramuwisatanya.

“Pemerintah harus serius agar tidak ada lagi permasalahan itu tenaga kerja asing ilegal mengambil hak pekerjaan masyarakat Bali,” tegas Dewa Rai.

Dewa Rai mendorong instansi terkait seperti Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi pengawas bekerja lebih serius untuk menangani problem yang melibatkan penyalahgunaan visa hingga perizinan ini.

“Geliat pariwisata kita banyak yang datang, tapi kalau yang menikmati orang-orang itu juga, tanpa kita mendapat hasil yang maksimal, kan jadi persoalan juga,” tegas Dewa Rai.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan menuturkan, pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal memang menjadi tantangan. Sebab, statusnya yang ilegal menyebabkan mereka tidak tercatat dan sukar dipantau.

Eka Merthawan sepakat dengan Dewa Rai bahwa tenaga kerja asing ilegal adalah persoalan yang harus segera ditangani. Maraknya tenaga kerja asing ilegal yang menyerobot lahan kerja warga lokal, bakal berakibat pada angka pengangguran yang meroket.

“Yang legal bisa kami pantau, namun yang ilegal ini yang susah karena mereka tidak melapor. Kondisi inilah yang menyebabkan tenaga kerja asing yang seharusnya ditempatkan pada porsinya malah mengancam tenaga kerja lokal,” tegas Eka Merthawan.

Menyikapi persoalan ini, Disperinaker Badung bakal melibatkan perbekel, camat dan komponen terkait untuk memperkuat pemantauan. Keterbatasan sumber daya dan jangkauan formal mendorong Eka Merthawan melibatkan pihak-pihak yang paling mengenal aktivitas di lapangan seperti perangkat desa. *rat
Read Entire Article