ARTICLE AD BOX
Dalam patroli tersebut, enam unit sepeda motor disita karena melanggar aturan lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, mengatakan patroli ini merupakan bentuk atensi terhadap aktivitas masyarakat di akhir pekan yang kerap menimbulkan potensi gangguan kamtibmas. “Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk atensi terhadap aktivitas malam Minggu, yang kerap menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Personel dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyisir area dalam lapangan untuk memberikan imbauan kamtibmas sekaligus membubarkan kerumunan secara persuasif. Sementara tim kedua melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di sekeliling kawasan.
Dari hasil pemeriksaan, enam sepeda motor ditemukan tidak sesuai aturan, meliputi penggunaan knalpot brong, tidak terpasang plat nomor kendaraan (TNKB), dan tanpa spion. Di antara kendaraan yang diamankan yakni Honda Beat hitam DK 6805 QD tanpa plat belakang dan spion, Honda C70 hijau P 2125 ZD dan C70 coklat P 3928 YA yang keduanya memakai knalpot brong, Honda Vario putih DK 3020 DB tanpa plat depan, serta Yamaha F1ZR putih DK 4620 BQ juga tanpa plat depan.
“Semua kendaraan yang tidak sesuai aturan resmi tersebut kami tindak dan amankan ke Mako Polsek Denpasar Barat. Dua pengendara dikenakan tilang di tempat,” tegas Kompol Laksmi. Meski jumlah pelanggaran menurun dibandingkan malam Minggu sebelumnya, dia tetap mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban, khususnya di kawasan Lapangan Puputan yang menjadi titik berkumpul warga.
Kompol Laksmi menambahkan, patroli serupa akan terus digelar secara berkala untuk mencegah aksi balap liar dan penggunaan kendaraan tidak layak jalan. “Ini bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tapi soal menciptakan ruang publik yang nyaman bagi semua warga,” tandasnya. 7 t