ARTICLE AD BOX
Para pelaku masing-masing Yoseph Richard D Wahak, 27, Jhordan Javerson Riwu, 25, Darren Jerremy Adae, 22, Putu Sandro Bessie, 23. Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Kapolsek Kuta.
Penangkan para pelaku dilakukan aparat kepolisian di beberapa tempat. Pertama ditangkap adalah tersangka Jhordan. Tersangka yang bekerja sebagai Satpam itu disergap di salah satu hotel tempat kerjanya di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Tersangka ini berhasil dideteksi polisi setelah ditelusuri melalui identitas sepeda motor Honda Beat yang ditinggal di TKP saat kejadian.
Berikutnya, pada malam itu juga petugas menangkap tersangka Daren dan Sandro saat belanja di salah satu swalayan di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Badung. Terakhir, petugas menangkap tersangka Yoseph di Jalan Merdeka, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Para tersangka semuanya dikeler ke Kapolsek Kuta Untuk dimintai keterangan.
Para tersangka mengakui perbuatan mereka mengeroyok korban yang saat itu bersama dengan istrinya Nurul Hikmah, 20. Para tersangka tak terima dihujat kata-kata kasar oleh korban. Ditambah lagi pada saat itu para tersangka semuanya dalam kondisi mabuk miras.
“Akibat dikeroyok para tersangka, korban menderita luka robek pada kepala belakang, pelipis kiri, dan jari tangan. Lebam pada pelipis kanan dan pinggang,” ungkap Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra dikonfirmasi, pada Minggu (25/5) sore.
AKP Agus menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (18/5) malam pukul 22.00 Wita. Pada saat itu korban bersama istrinya pulang dari Pantai Kuta menuju ke kos tempat tinggal mereka di Sidakarya, Denpasar Selatan.
Pada saat itu korban bersama istrinya melaju dari arah utara di Jalan Sunset Road hendak menuju ke Jalan By Pass Ngurah Rai. Tiba di pertigaan depan Pos Polisi Dewa Ruci tiba-tiba muncul satu motor dari pelaku melaju dari arah Jalan Taman Pancing. Motor itu langsung memotong jalan hingga nyaris menabrak korban bersama istrinya.
“Kejadian itu membuat korban kaget dan spontan berteriak mengeluarkan kata-kata kasar. Teriakan itu membuat pelaku yang dalam kondisi mabuk miras itu emosi. Para pelaku kejar dan menghentikan korban, lalu melakukan penganiayaan,” beber Kapolsek.
Tak terima dengan kejadian itu korban buat laporan polisi ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu aparat Polsek Kuta dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta melakukan penyelidikan. Petugas menggali keterangan dari pada saksi dan petunjuk lainnya. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
“Selain menangkap para pelaku juga diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai merk dan batu yang digunakan pelaku memukul korban. Keterangan dari korban maupun pelaku masih kita dalami. Sejauh ini yang jadi korban penganiayaan hanya Eko Prasetyo,” kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan pada saat itu mengundang reaksi dari warga sekitar. Warga berdatangan untuk menolong korban. Melihat warga datang para pelaku kabur. Satu dari motor yang mereka gunakan ditinggalkan di TKP. Massa yang geram mengamuk merusaki motor itu sampai hancur. 7 pol