Disperindag Bali Temukan LPG 3 Kg Tak Sesuai SOP

5 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Tim menemukan sejumlah tabung LPG 3 kg tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yaitu tidak dilengkapi dengan rubber seal dan cal seal. 

Sidak tim terpadu turut didampingi PT Pertamina, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi SDM Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali 

Pengawasan dan sidak kali ini turut didampingi oleh petugas dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng, Dewa Made Swarsawijaya, selaku Pengawas Perdagangan Ahli Muda.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali I Wayan Pasek Putra dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Jumat (23/5) mengatakan dari lima lokasi yang terdiri dari satu SPBE dan empat pangkalan, terdapat dua yang melanggar. “Sidak ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sering membeli LPG tidak sesuai ketentuan,” kata Pasek Putra.

“Berdasarkan laporan tersebut SPBE yang berlokasi di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan ditemukan LPG 3 kg siap distribusi ke sejumlah agen, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yaitu tidak dilengkapi dengan rubber seal dan cal seal,” sambungnya.

Pasek Putra mengatakan tabung gas yang tidak dilengkapi karet penyegel secara tidak langsung dapat membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen.

Oleh sebab itu, tim Disperindag Bali bersama Pertamina secara langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pihak SPBE agar tidak kembali mengulangi hal yang sama.

“Teguran dan pembinaan ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dan kecerobohan yang dapat membahayakan banyak pihak, terutama pembeli,” ujar Pasek Putra.

Selain itu, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali juga mendapati satu pangkalan yang melakukan pelanggaran yang sama. Atas pelanggaran itu, pangkalan tersebut diminta menandatangani surat pernyataan karena melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Adapun lima penjual yang disidak di Kabupaten Buleleng meliputi SPBE PT Gaya Investama, Agen LPG 3 kg milik Komang Dony (PT Arta Sanjaya) di Banjar Celagi Batur, Bondalem, Agen LPG milik Ketut Sugiarta (Rangga Mart) di Banjar Celagi Bantes, Bondalem, Agen milik Ngurah Dwitya Krisnantara (PT Bagas Putra Sari) di Banjar Celagi Bantes, dan Toko Satwam (Jayalana) di Banjar Kajanan.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina M Affriyana Al Heilmi, menambahkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan potensi kecerobohan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 7 ant
Read Entire Article