Dewan Dukung Penguatan Regulasi Penataan Akomodasi Pariwisata

5 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengungkapkan bahwa saat ini banyak ditemukan pelaku usaha akomodasi yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi, tetapi sudah menghasilkan pendapatan yang seharusnya dikenai pajak. Ponda menyebut, berdasarkan ketentuan keuangan negara, setiap transaksi ekonomi yang melibatkan konsumen adalah objek pajak, meskipun belum memiliki izin usaha. Amanat undang-undang ini harus ditegakkan pemerintah daerah.

“Kami di Komisi III siap mendukung penuh dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika perlu ada revisi perda atau bahkan pembuatan perda baru, kami akan dorong. Jangan sampai praktik penyewaan rumah mewah yang tidak menyumbang pajak terus dibiarkan,” ujar Ponda, Senin (5/5).

Langkah penguatan regulasi dan optimalisasi pemungutan pajak dari sektor pariwisata dinilai krusial, mengingat Kabupaten Badung merupakan salah satu destinasi utama di Bali dengan kontribusi ekonomi yang sangat besar. DPRD Badung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengganggu iklim investasi dan pariwisata yang sudah berkembang.

Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian PAD, terutama dari sektor pajak. Dalam rapat evaluasi LKPJ Bupati, belum lama ini, dia mengungkapkan bahwa potensi pajak dari akomodasi pariwisata di Badung jauh lebih besar daripada realisasi saat ini. Untuk itu, Sunarta mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, desa adat, dan para pelaku wisata agar pengawasan lebih efektif.

“Banyak transaksi yang kini dilakukan secara online, baik untuk pemesanan kamar maupun pembelian makanan. Hal ini menyulitkan pengawasan dan pencatatan pajak. Selain itu, maraknya rumah mewah yang disewakan seperti vila menjadi tantangan baru yang harus segera diatur,” ujarnya. 7 ind
Read Entire Article