Awasi Ketat Media Pembawa Komoditas Ekspor Impor

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Arus keluar-masuk komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kini akan diawasi lebih ketat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku secara nasional. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi yang digelar secara daring oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali di Denpasar, pada Kamis (15/5) kepada pelaku usaha dan instansi terkait di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari Perba Nonomor 1 Tahun 2024, yang kini menetapkan jenis-jenis komoditas wajib periksa karantina sebelum diekspor atau diimpor. Pemeriksaan dilakukan terhadap media pembawa berupa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang berisiko membawa hama atau penyakit. Penerapannya dilakukan melalui sistem terintegrasi bernama Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) dalam platform Indonesia National Single Window (INSW).

Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, Perba Nomor 5 Tahun 2025 disusun untuk mendukung kelancaran arus barang, sekaligus memperkuat pengawasan karantina demi perlindungan sumber daya alam hayati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

“Perba ini menjadi acuan bagi tindakan karantina yang dilakukan sebelum pemberitahuan pabean ekspor-impor. Penerapannya pun telah diselaraskan dengan sistem SSm QC,” ujar Heri saat membuka sosialisasi secara daring.

Menurutnya, pengaturan dalam Perba Nomor 5 Tahun 2025 juga disesuaikan dengan sistem klasifikasi barang internasional Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022. Selain itu, aturan ini juga memperhitungkan kebutuhan operasional di lapangan, persyaratan negara tujuan ekspor, serta ketentuan kementerian/lembaga lain terkait pembatasan atau pelarangan impor dan ekspor.

Salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Tumbuhan, Abdul Rahman, menjelaskan penetapan jenis media pembawa yang wajib karantina merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan ISPM (International Standard for Phytosanitary Measures) Nomor 32, yang merupakan standar internasional untuk perlakuan fitosanitari berdasarkan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Penerapan Perba 5 Tahun 2025 pada SSm QC ini diharapkan mampu mengoptimalkan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina dan memberikan efisiensi, sehingga proses bisnis ekspor dan impor dapat berjalan lebih cepat,” harapnya.

Narasumber lainnya, Wahyu Widodo turut menjelaskan sebagian media pembawa diawasi oleh lebih dari satu bidang karantina, seperti Karantina Ikan dan Karantina Tumbuhan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha mencermati dokumen karantina dan kode HS yang digunakan, sekaligus mengantisipasi risiko baru yang mungkin timbul setelah Perba ini diterapkan.

“Implementasi Perba Nomor 5 Tahun 2025 dapat berjalan dengan optimal dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi, sehingga proses tindakan dan sertifikasi karantina berlangsung lebih efisien,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Leonardus Bishara dari Direktorat Tindakan Karantina Hewan menyampaikan adanya sejumlah perubahan HS Code dalam Perba ini dengan pendekatan analyzing point agar pengawasan lebih tepat sasaran.

Sosialisasi yang digelar secara daring ini diikuti 347 peserta melalui Zoom dan sekitar 1.300 peserta lewat kanal YouTube. Para peserta berasal dari kalangan pengguna jasa karantina, petugas Karantina, dan instansi terkait. Menutup kegiatan tersebut, Abdul Rahman mengimbau seluruh pelaku usaha memahami substansi Perba Nomor 5 Tahun 2025 dan sistem SSm QC agar proses clearance karantina bisa berjalan lancar dalam kegiatan ekspor dan impor ke depan. 7 t
Read Entire Article