942 Surat Suara PSU Dimusnahkan

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara. Dari total 2.000 lembar yang dicetak, sebanyak 460 lembar digunakan dalam PSU di Gianyar, dan 598 lembar digunakan di Karangasem. Sisa 942 lembar dinyatakan tidak terpakai dan dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas milik KPU. “Kami pastikan bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah benar-benar surat suara PSU Pilgub Bali 2024. Kami juga melakukan pengecekan jumlah dan jenisnya agar pemusnahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Wirka di sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemusnahan logistik pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses elektoral. Tidak boleh ada ruang abu-abu, semua harus terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pemusnahan sisa logistik ini," ujar pria yang juga advokat ini.

Proses pemusnahan sisa surat suara PSU kemarin juga dihadiri oleh Perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali. Setelah pemusnahan selesai, seluruh pihak menandatangani berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut. adi
Read Entire Article